Baca Juga: Yogyakarta Harus Siap Ambil Peluang Saat Musim Mudik Lebaran 2023, Ini Agenda Wisata Bulan April Ini
Sesuai Perwako (atau Perwal) Nomor 149 Tahun 2020, pasal 29 ayat 2 disebutkan, untuk tarif dan tempat parkir khusus milik pemerintah, namun dikelola pihak swasta, maka pengelola boleh menaikkan hingga 5 kali lipat dari tarfi dasar, sebagaimana di atas.
Mengenai lokasi premium tempat parkir khusus, juga disebutkan sama dengan tabel di atas, meliputi Jl Mangkubumi, Sosrowijayan, hingga TKP Malioboro 1 dan 2.
Dimana tempat parkir khusus yang dikelola pihak swasta saat ini? Ya, ada di sebagian besar kawasan tersebut.***