YOGYALINE - Tarif parkir kendaraan di Kota Jogja sempat menjadi polemik jelang Lebaran 2023 lalu. Peraturan daerah mengenai tarif parkir beserta tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun dalam turunannya Peraturan Wali Kota (Perwako atau di Jogja disebut Perwal).
Aturan tentang Retribusi (di) Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah itu tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, serta Perwako No 132 Tahun 2021.
Bagi warga masyarakat maupun wisatawan ada baiknya mengetahui tentang aturan tarif parkir dengan berbagai penggolongannya, yakni berdasar jenis kendaraan, waktu lama parkir, hingga lokasi tempat parkir khusus milik Pemerintah Daerah tersebut.
Baca Juga: Wisatawan di Malioboro Yogyakarta Jangan Ragu Tanyakan Harga, Cek Tarif Parkir dan Toleransinya
Berikut tarif parkir kendaraan di Jogja dan penggolongan berdasarkan jenis kendaraan. Simak tabel berikut:
Jenis kendaraan bus besar, parkir 3 jam pertama: tarif Rp 75.000
Untuk tambahan waktu parkir setiap 2 jam berikutnya: tarif Rp 25.000
Jenis kendaraan bus sedang, parkir 3 jam pertama: tarif Rp 50.000
Untuk tambahan waktu parkir setiap 2 jam berikutinya: tarif Rp 15.000
Jenis mobil, parkir 3 jam petama: tarif: Rp 5.000
Untuk tambahan waktu pakir setiap 2 jam berikutnya: tarif Rp 2.500
Jenis motor, parkir 3 jam pertama: tarif Rp 2.000
Untuk tambahan waktu parkir setiap 2 jam berikutnya: tarif Rp 1.500
Aturan ini berlaku untuk kawasan premium, atau kawasan 1, berdasarkan Perwako Nomor 149 Tahun 2020.
Berikut ini wilayah yang masuk tempat parkir kawasan premium di Jogja, meliputi:
Baca Juga: Terminal Giwangan Yogyakarta Jadi Lokasi Parkir Bus Pariwisata, Lantai Dua Mal Pelayanan Publik
Jl Mangkubumi
Jl Margo Utomo
Jl Wongsodirjan
Jl Urip Sumoharjo
Jl Prof Yohanes
Jl Secodiningratan
Jl Pajeksa
Jl Beskalan
Jl Reksobayan
Jl Sosrowijayan
Jl Perwakilan
Jl Suryatmajan
Jl Ketandan
Jl Kebun Raya Gembira Loka
Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati
TKP Ngabean
TKP Sriwedani
TKP Limaran
TKP Malioboro 1 dan 2
Tarif dan Tempat Pakir Khusus Swasta di Jogja
Diketahui, Tarif maupun kawasan Tempat Parkir Khusus di Jogja ada juga yang kini dikelola pihak swasta.
Baca Juga: Yogyakarta Harus Siap Ambil Peluang Saat Musim Mudik Lebaran 2023, Ini Agenda Wisata Bulan April Ini
Sesuai Perwako (atau Perwal) Nomor 149 Tahun 2020, pasal 29 ayat 2 disebutkan, untuk tarif dan tempat parkir khusus milik pemerintah, namun dikelola pihak swasta, maka pengelola boleh menaikkan hingga 5 kali lipat dari tarfi dasar, sebagaimana di atas.
Mengenai lokasi premium tempat parkir khusus, juga disebutkan sama dengan tabel di atas, meliputi Jl Mangkubumi, Sosrowijayan, hingga TKP Malioboro 1 dan 2.
Dimana tempat parkir khusus yang dikelola pihak swasta saat ini? Ya, ada di sebagian besar kawasan tersebut.***