Tarif Parkir di Jogja Saat Ini, Bus Besar Rp 75 Ribu - Mobil Rp 5 Ribu, Cek Lokasi Premium dan Pengelola Siapa

- 2 Mei 2023, 13:25 WIB
Simak tarif parkir kendaraan di Jogja saat ini, yang diberlakukan berbagai penggolongan berdasarkan Perda dan Perwal, untuk kawasan khusus parkir, termasuk di wilayah Malioboro.
Simak tarif parkir kendaraan di Jogja saat ini, yang diberlakukan berbagai penggolongan berdasarkan Perda dan Perwal, untuk kawasan khusus parkir, termasuk di wilayah Malioboro. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Tarif parkir kendaraan di Kota Jogja sempat menjadi polemik jelang Lebaran 2023 lalu. Peraturan daerah mengenai tarif parkir beserta tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun dalam turunannya Peraturan Wali Kota (Perwako atau di Jogja disebut Perwal).

Aturan tentang Retribusi (di) Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah itu tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, serta Perwako No 132 Tahun 2021.

Bagi warga masyarakat maupun wisatawan ada baiknya mengetahui tentang aturan tarif parkir dengan berbagai penggolongannya, yakni berdasar jenis kendaraan, waktu lama parkir, hingga lokasi tempat parkir khusus milik Pemerintah Daerah tersebut.

Baca Juga: Wisatawan di Malioboro Yogyakarta Jangan Ragu Tanyakan Harga, Cek Tarif Parkir dan Toleransinya

Berikut tarif parkir kendaraan di Jogja dan penggolongan berdasarkan jenis kendaraan. Simak tabel berikut:

Jenis kendaraan bus besar, parkir 3 jam pertama: tarif Rp 75.000

Untuk tambahan waktu parkir setiap 2 jam berikutnya: tarif Rp 25.000

Jenis kendaraan bus sedang, parkir 3 jam pertama: tarif Rp 50.000

Untuk tambahan waktu parkir setiap 2 jam berikutinya: tarif Rp 15.000

Jenis mobil, parkir 3 jam petama: tarif: Rp 5.000

Untuk tambahan waktu pakir setiap 2 jam berikutnya: tarif Rp 2.500

Jenis motor, parkir 3 jam pertama: tarif Rp 2.000

Untuk tambahan waktu parkir setiap 2 jam berikutnya: tarif Rp 1.500

Aturan ini berlaku untuk kawasan premium, atau kawasan 1, berdasarkan Perwako Nomor 149 Tahun 2020.

Berikut ini wilayah yang masuk tempat parkir kawasan premium di Jogja, meliputi:

Baca Juga: Terminal Giwangan Yogyakarta Jadi Lokasi Parkir Bus Pariwisata, Lantai Dua Mal Pelayanan Publik

Jl Mangkubumi

Jl Margo Utomo

Jl Wongsodirjan

Jl Urip Sumoharjo

Jl Prof Yohanes

Jl Secodiningratan

Jl Pajeksa

Jl Beskalan

Jl Reksobayan

Jl Sosrowijayan

Jl Perwakilan

Jl Suryatmajan

Jl Ketandan

Jl Kebun Raya Gembira Loka

Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati

TKP Ngabean

TKP Sriwedani

TKP Limaran

TKP Malioboro 1 dan 2

Tarif dan Tempat Pakir Khusus Swasta di Jogja

Diketahui, Tarif maupun kawasan Tempat Parkir Khusus di Jogja ada juga yang kini dikelola pihak swasta.

Baca Juga: Yogyakarta Harus Siap Ambil Peluang Saat Musim Mudik Lebaran 2023, Ini Agenda Wisata Bulan April Ini

Sesuai Perwako (atau Perwal) Nomor 149 Tahun 2020, pasal 29 ayat 2 disebutkan, untuk tarif dan tempat parkir khusus milik pemerintah, namun dikelola pihak swasta, maka pengelola boleh menaikkan hingga 5 kali lipat dari tarfi dasar, sebagaimana di atas.

Mengenai lokasi premium tempat parkir khusus, juga disebutkan sama dengan tabel di atas, meliputi Jl Mangkubumi, Sosrowijayan, hingga TKP Malioboro 1 dan 2.

Dimana tempat parkir khusus yang dikelola pihak swasta saat ini? Ya, ada di sebagian besar kawasan tersebut.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x