Sedangkan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Saiful Anwar, menyampaikan pihaknya tak hanya fokus mengurai kemacetan, namun juga kepada pengelola parkir.
Petugas akan menindak tegas pengelola parkir swasta atau mandiri jika memberlakukan tarif di atas aturan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Lokasi Mesin ATM Mandiri di Yogyakarta, Lengkap Jam Tutup Operasional saat Lebaran 2023
"Pengelola parkir swasta atau mandiri hanya bisa menerapkan tarif parkir maksimal lima kali lipat dari tarif dasar. Adapun tarif dasar parkir untuk sepeda motor adalah Rp 2.000, sedangkan untuk mobil Rp 5.000," ujarnya. ***/Kukuh Setyono