Banyak Aplikasi Pemerintah Daerah yang Disebut Tak Efisien, Begini Usul Anggota DPRD DIY Raden Stevanus

- 22 Maret 2023, 23:04 WIB
Dr Raden Stevanus, anggota DPRD DIY yang menanggapi statemen Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.
Dr Raden Stevanus, anggota DPRD DIY yang menanggapi statemen Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. /adi prabowo/yogyaline.com

YOGYALINE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menantang anak-anak muda ahli IT Indonesia untuk bisa membereskan 27 ribu aplikasi pemerintahan yang ada kini. Ribuan aplikasi tersebut banyak yang tumpang tindih dan tidak efisien.

"Ternyata kita punya 27 ribu aplikasi seluruh pemerintahan ini. Itu punya berapa banyak vendor itu," ucap Luhut dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023 dikutip pada Selasa 21 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut Dr Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom., MM anggota DPRD DIY berharap pemerintah pusat memiliki aturan atau regulasi yang tepat untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di internal pemerintahan.

Baca Juga: Cek, Inilah Rest Area Favorit, hingga 4 Gerbang Tol Idaman untuk Mudik Lebaran 2023, Lokasi di Mana?

“Dengan adanya regulasi yang lebih tepat dan sesuai dengan perkembangan jaman, akan menjadi acuan bagi daerah untuk membuat aturan turunannya untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang selaras dengan arah pengembangan Pemerintah Pusat,“ ujar Dr Raden Stevanus

 Ada beberapa regulasi yang hingga saat ini menjadi acuan dalam pengembangan aplikasi  pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berikut ini beberapa UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Perda terkait dengan teknologi informasi di Indonesia:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): UU ini mengatur tentang penggunaan informasi elektronik dalam transaksi dan kegiatan bisnis di Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU ITE: Peraturan ini menjelaskan lebih rinci tentang implementasi UU ITE.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan aturan yang mengatur tentang pembentukan sistem Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik: Peraturan ini mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia dan wajib dipatuhi oleh semua pihak yang mengelola data pribadi di dalam sistem elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Aplikasi Pemerintah Berbasis Elektronik: Peraturan ini mengatur tentang pengembangan aplikasi pemerintah berbasis elektronik dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.

Baca Juga: Cek Ketersediaan Tiket KAI Musim Lebaran 2023 di Daop 6 Yogyakarta, Terjual 39 Persen, Ini Rute Favorit

“ Sedangkan untuk lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri masih mendasarkan pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun 2019-2023,” kata Stevanus lagi.

“Saat ini pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat pesat di semua sektor. Sudah sewajarnya transformasi digital dipersiapkan dengan baik dengan mensinergikan arah roadmap pengembangan pemanfaatan TIK selaras dengan pengembangan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Stevanus.

“Menurut saya, salah satu langkah awal yang mungkin bisa dilakukan adalah membuat regulasi standar minimal pengembangan dan pemanfaatan TIK," ungkapnya.

Dengan demikian ada standar yang sama terkait dengan pengembangan yang dilakukan daerah terkait smart structure, suprastructure, smart infrastructure, integrated management system,

integrated management system, ini sendiri mencakup layanan smart government, smart environment, smart living, smart branding, smart culture, smart economy, smart society,  hingga pengembangan dan kolaborasi menciptakan ekosistem digital.

"Sehingga nantinya mampu membentuk society 5.0 di Indonesia," ucap Stevanus.

Ia juga menyampaikan terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) perlu adanya akselerasi alokasi anggaran dari pusat kepada daerah.

“SPBE sebagai dasar pengembangan Smart Government perlu didukung dengan anggaran yang memadai sehingga terdapat kesamaan standar pengembangan aplikasi yang digunakan pusat hingga daerah".

"Ada sinergi dan integrasi data pusat dan daerah sehingga informasi dan data yang digunakan bisa merupakan satu data yang sama”, Kata Dr. Raden Stevanus.

Baca Juga: Inilah Titik Simpang Susun Rute Tol Jogja - Bawen, Cek Pengerjaan Konstruksi Terkini, Kapan Mulai Tersambung?

“Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, sepertinya Perda terkait dengan Jogja Smart Province sudah menjadi suatu yang perlu segera diwujudkan untuk mendorong akselarasi transformasi digital dan juga mendukung visi-misi Gubernur yang tercantum dalam Pancamulia yang salah satunya terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi”, pungkas Raden Stevanus.***/adi prabowo

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x