YOGYALINE - Aksi kejahatan jalanan atau terkenal dengan istilah klitih di Yogyakarta, cukup membuat gerah masyarakat. Tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap para pelaku.
Selama hampir tiga bulan pertama tahun 2023, hingga 19 Maret 2023, Polres Bantul, DIY berhasil mengamankan 40 pelaku kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu tersebut sedikitnya masuk 10 laporan terkait kejahatan jalanan.
Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan selama tahun 2022 lalu yakni lima laporan.
"Dari lima laporan pada 2022 terjadi peningkatan laporan menjadi 10 dalam kurun waktu Januari-Maret 2023,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn, Selasa (21/3/2023).
Untuk pelaku, pada 2022 tercata 11 pelaku yang ditangkap. Sedangkan pada tiga bulan pertama tahun 2023, ada 10 kejadian kejahatan jalanan.
“Sedangkan dari total 40 pelaku yang diamankan, sebanyak 20 pelaku telah menjalani sidang dan vonis dari pengadilan, untuk 20 sisanya masih ditahan di Rutan Polres Bantul maupun Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan, upaya pencegahan kejahatan jalanan, tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Namun juga kerja sama dari stakeholder yang ada.