Jumlah Aksi Klitih di Yogyakarta Meningkat, Polres Bantul Tangkap 40 Pelaku Selama 3 Bulan Terakhir

- 22 Maret 2023, 08:00 WIB
Polres Bantul merilis hasil penangkapan kasus kejahatan jalanan selama 3 bulan pertama tahun 2023, dimana terdapat 40 pelaku yang ditangkap. Dalam kesempatan ini juga dilakukan seremoni pemusnahan barang bukti yang disita polisi, termasuk knalpot belombong yang dimusnahkan, dan dijadikan patung.
Polres Bantul merilis hasil penangkapan kasus kejahatan jalanan selama 3 bulan pertama tahun 2023, dimana terdapat 40 pelaku yang ditangkap. Dalam kesempatan ini juga dilakukan seremoni pemusnahan barang bukti yang disita polisi, termasuk knalpot belombong yang dimusnahkan, dan dijadikan patung. /kukuh setyono/yogyaline.com

YOGYALINE - Aksi kejahatan jalanan atau terkenal dengan istilah klitih di Yogyakarta, cukup membuat gerah masyarakat. Tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap para pelaku.

Selama hampir tiga bulan pertama tahun 2023, hingga 19 Maret 2023, Polres Bantul, DIY berhasil mengamankan 40 pelaku kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu tersebut sedikitnya masuk 10 laporan terkait kejahatan jalanan.

Jumlah ini meningkat  dua kali lipat dibandingkan selama tahun 2022 lalu yakni lima laporan.

Baca Juga: Inilah Cara Bayar Tarif Tol Terbaru, Cek Uji Coba dari Tol Bali Mandara - Janji Bebas Antrean, Kapan Mulai?

"Dari lima laporan pada  2022 terjadi peningkatan laporan menjadi 10 dalam kurun waktu Januari-Maret 2023,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn, Selasa (21/3/2023).

Untuk pelaku, pada 2022 tercata 11 pelaku yang ditangkap. Sedangkan pada tiga bulan pertama tahun 2023, ada 10 kejadian kejahatan jalanan.

“Sedangkan dari total 40 pelaku yang diamankan, sebanyak 20 pelaku telah menjalani sidang dan vonis dari pengadilan, untuk 20 sisanya masih ditahan di Rutan Polres Bantul maupun Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan, upaya pencegahan kejahatan jalanan, tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Namun juga kerja sama dari stakeholder yang ada.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x