YOGYALINE – Larangan wisatawan mancanegara (wisman) sewa motor tidak diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Inilah kebijakan pihak Dinas Pariwisata DIY mengenai aktivitas wisman, termasuk ketika berkeinginan menyewa sepeda motor untuk berwisata atau sekedar rekreasi keliling wilayah Yogyakarta.
Masalah larangan wisman menyewa motor sempat viral ketika kebijakan tersebut diterapkan di Bali. Alsan pelarangan itu terkait banyaknya wisman yang menyewa motor diketahui kerap melanggar aturan lalu lintas.
“Saya kemarin berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata Bali. Mereka mengaku pusing dengan kondisi para wisman di sana. Kami terus terang tidak ingin mengikuti langkah mereka,” kata Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharja pada Jumat, 17 Maret 2023 ketika ditanya soal larangan menyewa sepeda motor untuk wisman yang berlaku di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata DIY itu mengungkapkan kebijakan tersebut dalam Seminar Generasi Positif Thingking; Promosi Wisata Unggulan DIY Sukseskan Program Bangga Berwisata di Indonesia di Hotel Alana Sleman, DIY.
Diberitakan selama ini, Pemprov Bali akan melarang wisman yang berkunjung di Pulau Bali untuk menyewa dan mengendarai sepeda motor.
Para wisman diarahkan untuk menggunakan travel agent untuk berkunjung ke obyek wisata di Pulau Dewata. Pasalnya, selama ini dketahui banyak wisman yang berkendaraan sepeda motor melanggar aturan berlalu lintas.
Terdapat banyak contoh pelanggaran lalu lintas yagn dicata pihak pemerintah Provinsi Bali, misalnya saja tidak menggunakan helm, dan mengganti plat nomor dengan inisial pribadi.
Kebijakan dan pengalaman menyambut wisman di Yogyakarta berbeda dengan di Bali.
“Kalau di Yogyakarta, selama situasi masih aman dan mereka (Wisman) yang datang selama menaati aturan tertulis dan menghormati budaya, kami tidak akan mengeluarkan larang seperti itu,” lanjut Singgih.
Inilah aturan yang harus ditaati wisman ketika berkunjungke Yogyakarta:
- -Wisman yang datang ke Yogyakarta harus menaati pepatah dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
- -Jika wisman memiliki surat izin mengemudi dan tidak melanggar aturan berlalu lintas, maka diberi kebebasan untuk menikmati berbagai atraksi di Yogyakarta.
- -Kalau ada wisman yang melanggar, semisal menerobos lampu merah atau tidak menggunakan helm, maka itu menjadi urusan pribadi terkait hukum yang berlaku.
“Kami persilahkan polisi untuk menindak sesuai aturan yang berlaku. Memang seperti itu harusnya konsep reward and punishment,” katanya.
Masih tujuan favorit
Lebih lanjut Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharja mengatakan, DIY masih menjadi kawasan tujuan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara.
Yogyakarta menjadi tujuan favorit antara lain karena faktor keberadaan lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang ada di Yogyakarta, yakni:
Karst Gunung Sewu
Merapi Merbabu
Pegunungan Menoreh
Candi Prambanan dan sekitarnya
KSPN Pantai Selatan.
Menurut catatan, selama 2022 lalu, tercatat ada 5.169 orang wisatawan mancanegara dan 6,4 juta wisatawan nusantara yang berkunjung ke Yogyakarta.
“Kami mendukung penuh program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang diluncurkan akhir tahun kemarin”.
“Kami tengah memprioritaskan pembangunan dan mempromosikan berbagai kawasan desa wisata di kantong - kantong kemiskinan sehingga memberdayakan masyarakat miskin di sana,” tutup Singgih. ***/ Florentina Retno