Laporan rekonsiliasi fiskal, dan laporan ekualisasi pajak.
Materi-materi tersebut sangat penting dipahami dan dikuasai mengingat paska terbitnya UU HPP terkait Pelaporan PPh badan, terdapat 5 pengaturan dengan rincian perubahan regulasi pajak seputar perubahan NPWP badan dan Cabang.
Selain itu juga terkait pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan, Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi, Pemberlakuan tarif PPh Badan 22% mulai Tahun Pajak 2022, dan Program pengungkapan sukarela perpajakan bagi WP Badan. ***/bambang sugiharto