Menurut Nevadha, RK yang berasal dari Tegalrejo ini pernah melakukan aksi tindak pidana penganiayaan sebanyak lima kali. Satu kali korban di Sleman melaporkanya ke polisi dan berujung penjara.
Selain penganiayaan di Sleman, menurut Nevadha, RK juga pernah menganiaya anak bernama Fahrul di jembatan Bantar, Sedayu, Bantul pada medio 2020 namun tidak dilaporkan. Lantas di 2019, pelaku juga pernah menganiaya warga Solo bernama Bagus di Kalasan, Sleman juga tidak dibuat laporan.
Baca Juga: Siapa Sosok Salma Salsabila, Trending di Youtube saat Indonesian Idol 2023, Berikut Biodatanya
Pada 2018, pelaku juga menganiaya seorang wanita asal Bantul yang tidak dikenal namanya di Stadion Sultan Agung. Di tahun yang sama, pelaku menganiayaan Putri warga Banguntapan di sebuah rumah kos di Condongcatur, Sleman.
Kemudian di 2022, saudara Alfi warga Bangunjiwo, Kasihan dianiaya pelaku di Papringan, Depok, Sleman. Korban terakhir ini kemudian membuat laporan yang membuat pelaku ditangkap.
Polisi menjerat RK dengan UU 23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun.***/kukuh setyono