Warga Yogya Apresiasi Jam Malam untuk Anak Bawah 18 Tahun

- 1 Juli 2022, 12:37 WIB
Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta saat malam.
Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta saat malam. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/pras./

 

YOGYALINE - Warga Yogyakarta merespon positif kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk memberlakukan jam malam bagi anak-anak di bawah umur 18 tahun. Jam malam berlaku dari pukul 22.00 malam sampai pukul 04.00 pagi. Kebijakan ini berdasar Peraturan Walikota No 49 Tahun 2022.

Latar belakang dikeluarkannya peraturan itu, karena kota Yoyakarta selama ini dikotori oleh aksi-aksi kekerasan jalanan, yang dilakukan oleh anak-anak remaja, dan korbannya sebagian besar juga anak-anak remaja. Biasanya dilakukan pada malam hari.

Warga Yogya yang diwawancarai Yogyaline.com menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut. " Syukurlah ada peraturan itu. Saya yang puya anak masih SMA sering was-was kalau dia keluar rumah malam hari untuk belajar bersama. Lebih baik belajar di rumah sendiri saja lebih aman," ungkap Endang Setyaningsih, warga Kalurahan Suryodiningratan Yogya, Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Komunitas Kreatif Yogya Ngopi Bareng, Bahas UMKM

Demikian pula diungkapkan oleh sejumlah orang tua lainnya, mereka punya alasan tegas saat ini untuk melarang anaknya keluar rumah maam hari lebih jam 22.00 malam. 

Terpisah, aktivis Lembaga Perlindungan Anak {LPA}, Pranowo SH, mengingatkan kepada orang tua, untuk tidak membelikan fasilitas seperti sepeda motor kepada anak-anak yang memang belum waktunya boleh mengendari sepeda motor, karena usia belum menckupi.

Pengawasan terdekat memang dari orang tua. Jangan dimanjakan anak dengan fasliitas sepeda motor. "Melalui motor inilah biasanya anak-anak itu keluyuran malam sampai pagi hari," jelasnya.

Anak-anak di bawah 18 tahun itu boleh pergi pada malam setelah pukul 22.00 malam, dengan persyaratan, anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah dan/atau lembaga resmi. Kemudian anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x