Gencar Penindakan Pelanggaran Kasat Mata di Yogyakarta, Ini Sasaran Aparat Polda DIY di Jalan Raya

1 November 2023, 11:26 WIB
Polda DIY melalui jajaran di Polres dan Polresta menggelar penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Penindakan pelanggaran kasat mata difokuskan pada penindakan terhadap penggunaan klapot brong. /purwoko/yogyaline.com

YOGYAKARTA -Kegiatan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata digencarkan jajaran Polda DIY dalam beberapa hari terakhir di wilayah DI Yogyakarta. Warga masyarakat pun mesti disiplin berlalu lintas ketika berada di wilayah Jogja. Lantas, apa sasarannya dan bagaimana sistem operasi penindakan pelanggaran kasat mata ini, simak di artikel ini.

Seiring kian dekatnya agenda Pemilu 2024, terutama masa kampanye politik kini Polda DIY melalui jajaran di Polres dan Polresta menggelar penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Penindakan pelanggaran kasat mata difokuskan pada penindakan terhadap penggunaan klapot brong.

Penindakan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot brong ini menyasar tidak hanya pengguna motor roda dua, namun juga pengguna mobil.

Baca Juga: AMSI DIY Didukung Polda DIY Gelar FGD Mendorong Pemilu Damai - Sepakat Peraturan Publisher Rights

Pastikan ketika melintasi wilayah Yogyakarta kendaraan Anda menggunakan knaltpot standar jika tak ingin dikenai tindakan tilang.

Jajaran Saltantas Polresta Yogyakarta maupun Satlantas di jajaran Polres di wilayah DIY, yakni Polres Bantul, Polres Sleman, Polres Kulon Progo, maupun Polres Gunung Kidul kini giat melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan knalpot brong atau knalpot blombongan.

Operasi penindakan dilakukan di jalan-jalan raya yang ada di wilayah hukum setempat. Petugas pun melakukan penindakan secara mobile atau hunting.

“Kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Kapolda DIY terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kasatlantas Polres Bantul melalui media sosial Polres Bantul.

“Diharapkan kepada masyarakat di wilayah Bantul agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan juga menaati peraturan yang ada,” tegasnya.

Penindakan pun dilakukan petugas di lapangan dengan langsung menghentikan kendaraan yang secara kasat mata atau secara telak kedapatan menggunakan knalpot brong.

Baik sepeda motor maupun pengendara mobil pun langsung diminta berhenti, menepi, dan dilakukan penindakan.

Bahkan jajaran Saltantas Polresta Yogyakarta melakukan hunting sistem dalam memberantas penggunaan knaltpot belombongan di wilayah hukum setempat.

Dikatakan, kegiatan ini digencarkan dalam rangka cipta kondisi pengamanan Pemilu 2024. Berbagai penindakan juga dilakukan di jalan-jalan utama.

Baca Juga: Ruangan Pos Polair Sadeng Gunung Kidul Disulap Jadi Ruang Baca Anak, Ini Terobosan Polairud Polda DIY

Keberadaan knalpot brong menjadi perhatian dalam berbagai operasi ketertiban lalu lintas selama ini, di samping pelanggaran lain seperti penggunaan helm tidak ber-SNI, pengendara berboncengan lebih dari dua orang, melawan arah, dan lain-lain.

Netizen ramai beri komentar

Kini penindakan terhadap knaltpot brong terus digencarkan dalam rangka cipta kondisi jelang pelaksanaan kampanye politik yang tinggal sekitar dua pekan lagi.

Selama ini penggunaan klapot brong dinilai cukup mengganggu kenyamanan, berisik, bahkan meresahkan. Dari penggunaan motor berknaltpot brong itu, apalagi dengan membleyer-bleyer, kerap memancing emosi pihak lain.

Tanggapan terhadap kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knaltpot brong, di media sosial cukup mendapat dukungan positif masyarakat. Berbagai komentar positif terlontar di akun-akun media sosial pihak Polres maupun Polda DIY.

Umumnya netizen mendukung penindakan itu karena merasa berisik dengan aksi-aksi yang dilakukan sejumlah warga dengan knalpot brong. Apalagi mereka memasuki wilayah pemukiman.

Selain itu dalam komentar netizen, juga terungkap sebagain warga cukup waswas pengendara cukup arogan dengan suara kendaraannya yang memekakkan telinga itu.

Di jalanan bikin mikir-mikir kalau dengar motor digeber-geber. Tindak saja, biar nggak berisik,” ungkap pengguna akun @***nto01.

Ada lagi komentar yang mendukung penindakan tidak hanya terhadap motor, namun juga mobil yang menggeber-geber gas di jalanan. Biasanya mereka beraksi di ringroad dan sekitarnya, layaknya sirkuit balapan.

Mobil di ringroad juga kerap mbalap, pak. Tindak juga,” sahut akun lainnya.

Diketahui, operasi cipta kondisi jelang Pemilu 2024 kian gencar dilakukan jajaran kepolisian di DIY. Selain dengan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata dalam berlalu lintas, juga dilakukan patroli rutin dengan sasaran kerumunan-kerumunan remaja pada malam hari.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara secara selektif di jalanan guna mengantisipasi kejahatan jalanan yang kerap dikeluhkan warga.

Baca Juga: Inilah 7 Penekanan Kapolri dalam Operasi Mantap Brata Seligi 2023, 222 Hari Amankan Proses Pemilu 2024

Mengenai agenda politik jepang Pemilu 2024, hingga kini telah memasuki tahapan pendaftaran dan menunggu penetapan KPU, baik untuk pasangan capres maupun daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD.

Masa kampanye akan dimulai pertengahan November 2023 ini hingga Februari 2024, yakni selama 75 hari.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler