Tak Kapok Terlibat Kasus Penganiayaan di Yogyakarta, Perempuan Muda Ini Ditangkap Polisi Lagi

28 Februari 2023, 15:58 WIB
Pelaku penganiayaan RK, perempuan berusia 25 tahun, mengenakan baju tahanan saat berada di Mapolresta Yogyakarta setelah ditangkap terkait kasus penganiayaan. /kukuh setyono/yogyaline.com

YOGYALINE - Seorang perempuan muda di Yogyakarta yang baru berusia 25 tahun, RK ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan. Bukan kali ini RK ditangkap polisi, karena sebelumnya dia juga pernah masuk bui karena menganiaya orang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Archye Nevadha, RK merupakan residivis yang pernah ditahan di Polres Sleman dalam kasus yang sama pada 2022.

“RK kami tangkap atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dialami Eno Galuh Nuryanti (17) pada 14 Januari lalu,” kata Nevadha, Selasa 27 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang dan KM Ciremai Bulan Maret 2023, Lengkap Semua Rute Selama Lebaran 2023

Kasus terbaru yang melibatkan RK, terjadi pada 13 Januari sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya korban dan pelaku berjumpa di Stadion Mandala Krida. Korban kemudian memenuhi undangan pelaku bertemu di sebuah hotel di Jalan Veteran Muja Muju, Kapanewon (Kecamatan) Umbulharjo, Yogyakarta.

Mereka kemudian masuk ke dalam salah satu kamar di hotel tersebut. Di dalam kamar, pelaku kemudian menganiaya korban dengan tangan kosong. Penganiayaan ini menyebabkan luka lebam di bagian wajah dan luka robek di bagian kepala.

“Motif yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima dirinya dijelek-jelekkan,” lanjut Nevadha.

Dari penulusuran yang dilakukan kepolisian, ternyata RK sudah beberapa kali melakukan penganiayaan kepada beberapa orang.

Menurut Nevadha, RK yang berasal dari Tegalrejo ini pernah melakukan aksi tindak pidana penganiayaan sebanyak lima kali. Satu kali korban di Sleman melaporkanya ke polisi dan berujung penjara.

Selain penganiayaan di Sleman, menurut Nevadha, RK juga pernah menganiaya anak bernama Fahrul di jembatan Bantar, Sedayu, Bantul pada medio 2020 namun tidak dilaporkan. Lantas di 2019, pelaku juga pernah menganiaya warga Solo bernama Bagus di Kalasan, Sleman juga tidak dibuat laporan.

Baca Juga: Siapa Sosok Salma Salsabila, Trending di Youtube saat Indonesian Idol 2023, Berikut Biodatanya

Pada 2018, pelaku juga menganiaya seorang wanita asal Bantul yang tidak dikenal namanya di Stadion Sultan Agung.  Di tahun yang sama, pelaku menganiayaan Putri warga Banguntapan di sebuah rumah kos di Condongcatur, Sleman.

Kemudian di 2022, saudara Alfi warga Bangunjiwo, Kasihan dianiaya pelaku di Papringan, Depok, Sleman. Korban terakhir ini kemudian membuat laporan yang membuat pelaku ditangkap.

Polisi menjerat RK dengan UU 23/2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun.***/kukuh setyono

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler