PSI Harus Bersabar 5 Tahun Lagi, Raihan Suara Hanya 2,8 Persen, Estimasi Kursi Parpol di DPR RI Berubah

- 20 Maret 2024, 23:39 WIB
Kantor PSI DIY didemo 'Paman Usman' untuk menuntut Ade Armado dipecat dan ditangkap.
Kantor PSI DIY didemo 'Paman Usman' untuk menuntut Ade Armado dipecat dan ditangkap. /Foto : Chaidir

YOGYALINE - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus bersabar lima tahun lagi untuk memimpikan kursi DPR RI di Senayan. PSI gagal lolos ke Senayan karena jumlah perolehan suaranya belum mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen sebagaimana amanat UU Pemilu, yakni UU No 7 Tahun 2017.

Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional yang ditetapkan oleh Komisi Premilihan Umum (KPU), PSI hanya meraih 4.260.169 suara atau setara 2,8 persen dari suara sah secara nasional.

Dari penetapan KPU pada Rabu 20 Maret 2024 malam, suara sah nasional untuk Pemilu Legislatif tingkat DPR RI yakni 151.796.630 suara.

Baca Juga: Hasil Pileg 2024 Dapil DIY 3 Bantul Barat: PAN Tergeser Golkar, PDIP Loloskan Wajah Baru

Selain itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga tidak mampu melampaui ambang batas 4 persen, karena perolehan suara tingkat DPR RI total 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen dari suara sah.

Dengan hasil seperti itu dipastikan akan terjadi perubahan signifikan perolehan kursi sejumlah parpol karena hak kursi yang tentatif semula menjadi milik caleg dari PSI maupun PPP, bakal bergeser menjadi hak caleg dari parpol lain, sesuai aturan dalam penghitungan dengan metode sainte lague.

Secara keseluruhan terdapat delapan parpol yang gagal melampaui ambang batas parlemen sehingga gagal mendudukkan wakilnya di Gedung DPR RI.

Sedangkan sebagai peraih suara terbanyak adalah PDIP dengan total 25.387.278 suara, disusul tempat kedua Golkar dengan raihan suara 23.208.654 suara, dan Gerindra di posisi ketiga dengan total 20.071.708 suara.

Berikut ini hasil lengkap rekapitulasi suara Pileg 2024 untuk tingkat DPR RI, lengkap prosentase perolehan suara parpol yang ditetapkan oleh KPU RI:

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x