Penerimaan SIPSS 2023 atau Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana: Cek Syarat dan Link Pdf Pengumuman Lengkap

- 25 Januari 2023, 11:57 WIB
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran calon perwira SIPSS 2023.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran calon perwira SIPSS 2023. / /Humas Polri/

YOGYALINE - Inilah informasi pendaftaran dalam penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023, syarat peserta, dan link pdf pengumuman lengkap tentang syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Polri membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023, dengan pendaftaran online dibuka 24 Januari hingga 29 Januari 2023.

Pendaftar dalam penerimaan SIPSS 2023 diwajibkan setelah mendaftar secara online juga melakukan verifikasi di Polda daerah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal TV Moji TV Hari Ini, Rabu 25 Januari 2023: Tayangan Spesial dari Ajang Proliga 2023 hingga BRI Liga 1

Untuk pendaftaran dalam penerimaan SIPSS tahun 2023 di Polda DIY diperoleh informasi bahwa untuk verifikasi pendaftaran bisa dilakukan di Dalpers Corner Polda DIY.

Mengenai syarat umum pendaftaran SIPSS 2023, usia minimal pendaftar 18 tahun, dan batasan maksimal masing-masing spesialisasi berbeda-beda.

Berikut syarat umum untuk pendaftar SIPSS tahun 2023:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 profesi
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk S-1 dan S-1 profesi
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV
  • Sedangkan syarat tinggi badan: pria 158 cm, dan wanita 155 cm

Diperoleh informasi untuk pendaftar yang lolos, akan menjalani pendidikan yang dibuka pada 7 Maret 2023, dengan lama pendidikan 6 bulan di Akademi Kepolisian RI.

Hingga saat ini berbagai pertanyaan warga masyarakat yang hendak mendaftar bermunculan, yang disampaikan melalui media sosial jajaran kepolisian.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x