Luhut : PPKM Dicabut, Vaksinasi Jalan Terus

- 2 Januari 2023, 21:00 WIB
Vaksinasi Covid-19 pada anak.
Vaksinasi Covid-19 pada anak. /Antara/

 

YOGYALINE - Kewaspadaan tetap dijaga oleh pemerintah, meski terbit kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan, masyarakat tetap harus memenuhi dosis vaksinasi.

"Saya mohon vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong. Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi. Mohon secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen," jelasnya, Senin, 2 Januari 2023.

Luhut juga meminta agar fasilitas kesehatan pun harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi pandemi menuju endemi.

Kebijakan pencabutan PPKM tersebut telah melalui sejumlah kajian dan pertimbangan matang. Jokowi menyebutkan bahwa kebijakan itu bukan hanya gagah-gagahan.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar di Sleman, 20 Orang Diperiksa

"Pada akhir tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM, bukan untuk gagah-gagahan," katanya, Senin, 2 Januari 2023.

"Kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan Covid-19. Angka BOR, positivity rate, angka kematian, semuanya di bawah standar WHO, sehingga kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut," ujarnya.

Diketahui, pemerintah pun telah menyusun strategi sebagai upaya agar lonjakan kasus Covid-19 tidak terjadi, jika nantinya ada varian baru. Nantinya, pemerintah juga akan melakukan pengukuran daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali.

Sementara itu, menurut keterangan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, ia meminta agar masyarakat tidak terbawa euforia dengan pencabutan PPKM tersebut. Oleh karenanya, Budi menyarankan masyarakat untuk tetap melakukan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami sarankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Batasi kegiatan di keramaian, tetap pakai masker, rutin cuci tangan, vaksinasi ulang setiap enam bulan, dan seterusnya," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi terdapat sejumlah aturan yang masih berlaku meski PPKM telah dicabut di antaranya adalah sebagai berikut ini;

  1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
  2. Pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat,
    b. Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik),
    c. Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek, dan bersin), dan
    d. Masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi,
  3. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  4. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan,
  5. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik,
  6. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19,
  7. Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri.***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah