Hari Libur Nasional 2023: Kapan yang Terdekat? Cuti Bersama 2023 Berapa Hari?

- 2 Januari 2023, 12:22 WIB
Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama 2023 berdasarkan keputusan pemerintah RI yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri.
Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama 2023 berdasarkan keputusan pemerintah RI yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri. //menpan.go.id/

YOGYALINE - Hari libur nasional 2023 telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dalam keputusan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 itu terdapat sebanyak 24 hari.

Dari 24 hari libur nasional dan cuti bersama itu dirinci terdiri dari libur nasional 16 hari dan cuti bersama 8 hari.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Tahun 2023 Dibuka dengan Skema Baru: Inilah Info Insentif, Pendaftaran dan Kuotannya

Hari libur nasional terdekat pada bulan Januari yaitu Tahun Baru Imlek pada 22 Januari 2023. Sebelumnya 1 Januari 2023 juga sebagai hari libur nasional.

Mengenai keputusan hari libur nasional 2023 itu, ketetapannya tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Untuk membahas masalah libur nasional dan cuti bersama, tiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir.

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x