Dito Mahendra Mangkir Bersaksi, Nikita Mirzani Divonis Bebas Majelis Hakim PN Serang

- 29 Desember 2022, 20:00 WIB
Nikita Mirzani saat ditenangkan pencaranya usai mendengar vonis hakim PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Nikita Mirzani saat ditenangkan pencaranya usai mendengar vonis hakim PN Serang, Kamis 29 Desember 2022. /Kabar Banten /Idham Gofur

YOGYALINE - Artis Nikita Mirzani bersujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Serang, Kamis, 29 Desember 2022.

Nikita Mirzani jadi tersangka dan terdakwa atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra terkait kasus UU ITE.

Namun dalam persidangan Dito Mahendra tidak kunjung hadir di sidang. Pada hal beberapa kali hakim meminta Dito hadir sebagai saksi korban.

Baca Juga: BMKG : Cuaca Ekstrim Sambut Tahun Baru di Sembilan Wilayah

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.

Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan.

Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x