Polri Bikin Penyeragaman Biaya Pembuatan SIM, Cermati Besarannya

- 2 November 2022, 21:45 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit baru saja mengeluarkan aturan baru dalam penyeragaman biaya pembuatan SIM  se Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit baru saja mengeluarkan aturan baru dalam penyeragaman biaya pembuatan SIM se Indonesia. /

 

YOGYALINE - Institusi Polri terus berbenah diri, termasuk dalam perbaikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terkait pembuatan SIM, Kapolri  telah menerbitkan aturan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pada Rabu, 2 November 2022, Kapolri pun menyeragamkan biaya pembuatan SIM yang berlaku di seluruh nusantara.

Surat telegram tersebut berisi biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani oleh Kapolri demi menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Berapa biaya pembuatan SIM di seluruh Indonesia yang diseragamkan oleh polisi?

Dalam telegramnya, Kapolri meminta agar para personel polisi tidak ada lagi yang melakukan pungli pada masyarakat yang ingin membuat SIM.

Baca Juga: Ganjar Pranowo : Saya Cari Orang yang Laporkan Mbak Puan ke KPK

Di dalam Surat Telgram dijelaskan bahwa biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Di dalam telegram, dijelaskan biaya pembuatan SIM diseragamkan di seluruh Indonesia yaitu:

  1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum Rp120.000.
    2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II Rp100.000.
    3. Penerbitan SIM baru D dan D I Rp50.000.
    4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
    5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp80.000.
    6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII Rp75.000.
    7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
    8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Di dalam telegram ini, Kapolri juga meminta adanya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.

Proses tersebut harus dilakukan di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tutur Surat Telegram tersebut kembali.

Dalam hal ini, polisi tak boleh lagi memunggut biaya untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan sebelum pembuatan SIM.

Biaya pemeriksaan akan dipungut langsung oleh dokter/psikolog yang bisa dipilih oleh si pemohon SIM masing-masing.***

 

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah