Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo Sudah P21 dan Siap Disidanglkan

- 29 September 2022, 13:18 WIB
Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar). /

YOGYALINE - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengungkapkan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Roy Suryo telah dinyatakan lengkap.

Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah selesai meneliti berkas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur akan segera dipersidangkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Persis Solo vs PSM Makassar di BRI Liga 1: Persis Masih Didampingi Caretaker Pelatih, PSM Ambisi ke Puncak

“Benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Selanjutnya, kata Ade, kasus penistaan agama Roy Suryo akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan alat bukti perkara ke Kejaksaan hari ini agar segera bisa dipersidangkan.

“Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” tambahnya seperti dilansir pmjnews.com, Kamis (29/9/22)

Diberitakan sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo era Presiden SBY Jumat (22/7/2022) lalu, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Baca Juga: Ferdy Sambo Segera Disidang, Banyak Fakta Akan Terungkap

“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat silam.

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.

Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso

“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya. ***

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x