Cek Pendaftaran CPNS PPPK 2022, Inilah Syarat dan Cara Mendaftar PPPK 2022

- 28 September 2022, 15:47 WIB
Seleksi PPPK 2022 segera dibuka.
Seleksi PPPK 2022 segera dibuka. /instagram @gocpns.id/

YOGYALINE - Kementerian PANRB resmi membuka pendaftaran CPNS PPPK 2022 dalam waktu dekat ini. Diperkirakan Pendaftaran CPNS PPPK 2022 akan dibuka sekitar akhir September 2022.

Diketahui, pada 12 September 2022 saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPD RI di Jakarta, Menpan RB menegaskan rekrutmen CPNS pada 2022 hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan prioritas tenaga guru dan kesehatan.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan kebutuhan CPNS PPPK 2022 sebanyak 530.028.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Sagitarius Jumat 30 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Mengacu pada laman MenPAN-RB, formasi CPNS PPPK 2022 terbagi menjadi PPPK pusat sebanyak 90.690 dan PPPK daerah sebanyak 439.338.

Formasi itu terdiri dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Nah sebelum mendaftar, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan calon pelamar.  Baik soal persyaratan, dokumen yang dilampirkan, maupun cara mendaftar.

Berikut syarat pendaftaraan CPNS PPPK 2022:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
  3. Tidak pernah dipidana penjara
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
  6. Memiliki ijazah pendidikan atau setidaknya gelar sarjana
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan

Dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaraan PPPK 2022:

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x