Penumpang yang Sudah Booster, Tak Usah Vaksin Naik KA

- 11 Juli 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi - Seorang anak sedang disuntik  vaksin Covid-19 .
Ilustrasi - Seorang anak sedang disuntik vaksin Covid-19 . /Reuters/Jon Cherry

 

YOGYALINE - Covid-19 masih mengalami naik-turun intensitas penyebarannya, meski beberapa saat lalu sempat menurun dengan tajam. Namun saat ini, mulai bergerak agak naik lagi. Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan aturan baru bagi penumpang KA Jarak Jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengemukakan, regulasi baru ini akan diberlakukan mulai keberangkatan 17 Juli 2022

Menurut Joni Martinus, penyesuaian aturan itu diberlakukan bersamaan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Yakni, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran Korban Menurut SKB 3 Menteri

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Minggu.

Aturan tersebut, kata Joni meliputi soal vaksinasi yang telah diterima penumpang. Salah satunya diimbau untuk mulai melakukan vaksinasi ketiga agar memudahkan perjalanan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Berikut ini adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Apii Jarak Jauh mulai 17 Juli, dilansir dari laman KAI:

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x