Putri Candrawathi Bersikeras Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual

- 27 Agustus 2022, 10:56 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tetap bersikeras ia adalah korban tindak asusila, dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tetap bersikeras ia adalah korban tindak asusila, dalam kasus terbunuhnya Brigadir J. /

 

 

YOGYALINE - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat diperiksa Tim Khusus, tetap bersikeras, ia adalah korban tindak asusila atau kekerasan seksual, dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan, kliennya tetap pada pengakuannya yang terdahulu, dan membantah menjadi bagian dari pembunuhan berencana yang dituduhkan kepadanya.

Putri Candrawathi menyebut tuduhan ia terlibat dalam pembunuhan Brigadir J tidak benar.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ucapnya.

Putri, kata kuasa hukumnya, telah menjelaskan seluruh kronologi yang terjadi di Magelang, terkait pelecehan yang diterimanya.

Baca Juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Belum Selesai, Ini Rencana Penyidik Validkan Keterangan

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman lagi.

Di sisi lain, bukti-bukti yang menguatkan penyidik menjadikan Putri Candrawathi tersangka yakni rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga.

Sejak 19 Agustus 2022, PC ditetapkan jadi tersangka, dengan tuduhan bersekongkol bersama Sambo, merencanakan skenario penembakan bagi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah mangkir berkali-kali, PC akhirnya bersedia diperiksa. Pemeriksaan pertama diadakan sejak Jumat siang, 26 Agustus 2022, hingga Sabtu dini hari, 27 Agustus, tepatnya pukul 01.00 WIB.

Arman Hanis menjelaskan bahwa Putri mendapatkan 80 pertanyaan di sesi pemeriksaan pertama ini.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap dia, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Pemeriksaan terhadap Putri kemarin dihentikan, karena malam sudah terlampau larut, penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC.

Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, alasan kondisi kesehatan dari PC juga menjadi faktor penghentian sementara pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan akan berlanjut pada Rabu, 31 Agustus 2022, bersama tersangka lainnya yaitu RR, KM, dan RE (Bharada E).

Di sisi lain, untuk kebaruan penyidikan, pada Selasa, 30 Agustus mendatang, akan diadakan rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka. ***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah