Forum Rektor: OTT Rektor Unila, Jangan Digeneralisasi Jalur Mandiri Sarat Korupsi

- 23 Agustus 2022, 13:55 WIB
Forum Rektor Indonesia (FRI) minta kasus OTT Rektor Unila, Prof Karomani, jangan digeneralisasi bahwa jalur Mandiri pasti  sarat korupsi.
Forum Rektor Indonesia (FRI) minta kasus OTT Rektor Unila, Prof Karomani, jangan digeneralisasi bahwa jalur Mandiri pasti sarat korupsi. /

Tertangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila),  Prof Dr Karomani dalam OTT KPK, telah mencoreng wajah perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun Forum Rektor Indonesia (FRI) minta kasus itu jangan digeneralisasi, jalur seleksi Mandiri PTN sarat dengan korupsi.

Ketua FRI  Prof Dr Panut Mulyono, sangat menyesalkan kejadian tersebut. “Kasus ini menciptakan keprihatinan yang mendalam bagi dunia pendidikan, khususnya bagi FRI,” ucap Panut, dlam keteramgan tertulisnya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Meski demikian, Panut minta jangan kemudian diambil kesimpulan, penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri sarat dengan korupsi, dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN.

"Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di PTN dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk diskresi dari Rektor PTN," katanya .

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Tantangan ke Duta GenRe Unggah Vlog hingga Bicara Janda Usia Sekolah

Diskresi tersebut pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.

Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Ia menambahkan, pelaksanaan Seleksi Mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN tersebut harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung.

Setiap Program Studi pada PTN, selain PTN badan hukum, ditetapkan paling banyak 30 persen (tiga puluh persen), dan untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung seluruh Program Studi (Pasal 6 ayat 5 dan 6).

"Penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur Mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan, biaya pendidikan melalui jalur Mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN. Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut harus jelas, serta transparan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan.

"Tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN," katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai Rugikan Negara Rp 451,6 M Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

Adapun adanya sumbangan lain di luar tanggungan UKT dalam seleksi Mandiri, katanya, ditujukan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi.

Panut kemudian menyebutkan beberapa rekomendasi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut.

Ia mengatakan, FRI mendorong para pimpinan PTN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi Mandiri untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.

"FRI mengajak pimpinan PTN untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menilai, potensi suap penerimaan mahasiswa baru PTN dalam jalur mandiri selalu terjadi. Oleh sebab itu, sebaiknya jalur mandiri tersebut dihilangkan.

Baca Juga: Jadwal ANBK 2022 atau Dulu Disebut UNBK untuk Jenjang SMP, SMA, SMK Serta Paket B dan C

Menurutnya, kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila yang menjerat rektornya, Prof Dr Karomani, sebagai tersangka, dapat menjadi pelajaran bagi PTN untuk membenahi proses seleksi yang telah berjalan selama ini.

“Saya kira, paling pas adalah penerimaan mahasiswa baru itu satu jalur. Artinya, jalur penuh. Tidak ada jalur mandiri. (Mahasiswa) bisa (lewat) jalur prestasi atau jalur yang berkaitan dengan ujian seleksi penerimaan,” tuturnya dalam keterangan pers, Senin (22/8/2022).

Ia menambahkan, jalur mandiri selama ini seakan-akan membuat kelas tersendiri dalam hal pembiayaan, baik untuk kelas maupun untuk membangun gedung. Hal seperti itu seharusnya tidak diperbolehkan.

“Jalur PTN seharusnya tidak ada model seperti itu. Semestinya tetap melalui jalur ujian penuh atau jalur prestasi. Jadi, harus dihapuskan jalur mandiri itu,” ujarnya.***

 

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x