Sultan Terima Uang dengan Seri Unik, Ada Inisial HB X

- 21 Agustus 2022, 14:55 WIB
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengeluarkan uang pecahan rupiah baru, mulai tanggal 18 Agustus 2022.
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengeluarkan uang pecahan rupiah baru, mulai tanggal 18 Agustus 2022. /

Menanggapi hal tersebut, Budiharto membenarkan. Meskipun sudah berlaku efekif pada 17 Agustus 2022 kemarin, namun uang emisi baru belum diedarkan karena Gubernur DIY belum menerima.

Uang tersebut baru bisa diedarkan setelah Kepala Daerah menerimanya. Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY memang harus menyerahkan yang pertama kali kepada pemimpin daerah dalam hal ini di DIY adalah kepada Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Setelah diserahkan kepala kepada kepala daerah, uang boleh beredar. Sebenarnya sudah boleh beredar sejak tanggal 18 Agustus, cuma kita ini hidup di suatu daerah, menghormati daerah tersebut. Jadi ini adalah kearifan yang ingin ditempuh oleh Bank Indonesia," jelas Budiharto.

Baca Juga: Terungkap, Prof Karomani Pandai Bikin Skenario Simanila, Emas Batangan Kini Disita KPK

Budiharto mengatakan, peredaran uang kertas tahun emisi 2022 efektif berlaku bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Perbedaan uang emisi 2022 ini terletak pada ukuran dan warnanya.

Apabila dulu ukuran pecahan hampir sama, kini ada perbedaan yang cukup terlihat. Semakin kecil nilai nominal pecahan uang tersebut, maka semakin kecil juga ukurannya. Perbedaan ukuran dari pecahan Rp.1.000 ke Rp.2.000 bisa mencapai 50 mm.

Begitupun pecahan Rp.2.000 dengan Rp.5.000. Juga dengan warna yang dibuat memiliki perbedaan yang jelas agar masyarakat tidak keliru. ***

 

 

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x