TERPOPULER Hari Ini, Pengutil Bermobil Ancam Karyawati Alfamart: Begini Pandangan Pakar Hukum

- 16 Agustus 2022, 09:18 WIB
Keluarga Mariana, ibu yang viral karena mencuri coklat di Alfamart Cisauk Tangerang Selatan akhirnya meminta maaf yang dimediasi oleh Kapolres Tangerang Selatan.*
Keluarga Mariana, ibu yang viral karena mencuri coklat di Alfamart Cisauk Tangerang Selatan akhirnya meminta maaf yang dimediasi oleh Kapolres Tangerang Selatan.* /tangkap layar video warga/

YOGYALINE - Kasus karyawan Alfamart yang menangkap basah ibu-ibu mengutil cokelat yang kemudian dipaksa minta maaf karena diancam dipidanakan dengan UU ITE, viral dan menjadi sorotan publik.

Apa bedanya jika video yang diposting tidak terbukti mencuri cokelat alias video itu berkonotasi fitnah? Begini menurut pakar hukum.

 Karyawan Alfamart yang merekam dan menyebarkan ibu-ibu ber-mercy pengutil cokelat tidak bisa dituntut dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga: Daftar Film Perjuangan untuk Menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Berikut 10 Film Indonesia Terbaik

Pasalnya dalam video yang direkam karyawan Alfamart itu adalah fakta, bahwa benar wanita itu mengambil cokelat dan tidak membayarnya.

Hal itu diungkapkan advokat sekaligus pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosef Parera.

Menurutnyanya sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama terkait UU ITE Pasal 27 ayat 3 antara Kemenkominfo, Jaksa Agung, dan Polri.

Dalam MoU itu disebutkan bahwa setiap konten atau video yang berisi sebuah kenyataan atau fakta, tidak bisa diterapkan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Sehingga, Yosef Parera dengan tegas mengatakan bahwa karyawan Alfamart itu tidak bisa dituntut dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena merekam dan menyebarkan ibu-ibu yang terbukti mencuri cokelat.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x