Cek Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang, Agustus 2022 rute Balikpapan, Makassar, Nunukan dan Semua Rute

- 12 Agustus 2022, 11:31 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Agustus 2022, rute Balikpapan, Makassar, Nunukan dan semua rute terbaru.
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Agustus 2022, rute Balikpapan, Makassar, Nunukan dan semua rute terbaru. /Miju/Facebook Jadwal Kapal Laut Seputaran NTT

Tiba: 18 Agustus 2022 Jam 14.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 290.000

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Hari Ini 12 Agustus 2022, Leo Mampu Bekerja Efisien

KM Bukit Siguntang Balikpapan Makassar

Berangkat: 18 Agustus 2022 pukul 16.00

Tiba: 19 Agustus 2022 pukul 16.00

Harga Tiket Ekonomi: Rp 210.000

Syarat penumpang kapal

Secara garis besar, SE Nomor 55 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemenhub mengatur tentang syarat keberangkatan transportasi laut dengan protokol kesehatan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), serta nakhoda dan awak kapal yang bertugas.

Ketentuan persyaratan naik kapal yang terdapat dalam SE tersebut berlaku untuk perjalanan ke seluruh pelabuhan di Indonesia.

 Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk pelayaran di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru:
Berlaku di Juni 2022 Mengacu pada SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga: Prediksi Bola Manchester City vs Bournemouth Sabtu Malam: Tak Mudah Melumat Tim Promosi yang Satu Ini

PT. PELNI melalui akun media sosial resmi Instagram dan laman resmi ASDP Ferry pun menginformasikan kebijakan yang sama.

Berikut ini detail ketentuan syarat naik kapal laut terbaru, yang juga berlaku bagi para penumpang PELNI dan ASDP Ferry.

a. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
b. Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
c. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Sebagai pengecualian, syarat menunjukkan sertifikat vaksin tidak wajib untuk 3 jenis penumpang kapal dengan kriteria berikut:

Penumpang kapal beusia di bawah 6 tahun; Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19;

Selain itu juga penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah