Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:15 WIB
Kapolri melakukan konferensi pers mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri melakukan konferensi pers mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022. /A.Purwoko/yogyaline.com/pmjnews

YOGYALINE - Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya sudah ada dua tersangka yang ditahan yaitu Bharada E dan Brigadir RR.

Bahkan juga muncul nama baru berinisal K yang disebut-sebut sebagai tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung tentang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 petang.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Aksi Nyala 3000 Lilin Warnai Solidaritas kepada Brigadir J

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdh Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah