Partai Gerindra dan PKB Kompak Daftar ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

- 8 Agustus 2022, 11:48 WIB
Koalisi Gerindra dan PKB Yakin Menangi Pilpres 2024./pikiran-rakyat.com
Koalisi Gerindra dan PKB Yakin Menangi Pilpres 2024./pikiran-rakyat.com /

YOGYALINE - Keseriusan Gerindra dan PKB berkoalisi dengan menyorongkan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar sebagai kandidat capres/cawapres pada Pemilu 2024 kembali ditunukkan ke publik.

Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kompak akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 hari ini, Senin 8 Agustus 2022.

Pendaftaran secara berbarengan harinya itu dilakukan menjelang deklarasi kedua partai.

Baca Juga: Cek Harga HP OPPO Terbaru, 8 Agustus 2022: OPPO A Series, Reno Series atau Find X Series

Hingga saat ini sudah ada 14 partai mendaftar ke KPU, dimana empat partai di antaranya masih perlu melengkapi berkas.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan Gerindra dan PKB akan mendaftar sebagai peserta pemilu pada pukul 15.00 WIB.

Selain Gerindra dan PKB, hari ini akan ada dua partai politik lainnya yang akan mendaftar.

"Jadi totalnya nanti akan ada 18 partai politik yang mendaftar," ujarnya kepada wartawan di KPU, Senin 8 Agustus 2022.

Idham mengatakan, dari 14 partai yang sudah mendaftar keKPU, baru 10 partai yang berkasnya sudah lengkap.

Ketika dokumen pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap, maka KPU akan langsung melakukan verifikasi administrasi sampai dengan 11 September 2022.

Selanjutnya, pengumuman verifikasi administrasi partai politik akan diumumkan tanggal 14 september 2022.

Idham mengatakan KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kepada partai politik yang bersangkutan apabila terdapat kekurangan.

Baca Juga: Apes, Camat Payakumbuh Dicopot dari Jabatannya Gara-gara Unggah Video ala Citayam Fashion Week

"Maka sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-udangan mereka diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut berdasarkan verifikasi administrasi," tuturnya.

Sebelumnya, 14 partai telah melakukan pendaftaran ke Kantor KPU. Sebanyak 10 partai telah dinyatakan lengkap berkasnya.

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
    2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
    3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    5. Partai NasDem
    6. Partai Bulan Bintang (PBB)
    7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    8. Partai Garuda
    9. Partai Demokrat
    10. Partai Gelora

Partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:

  1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
    12. Partai Reformasi
    13. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
    14. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah