YOGYALINE - Jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, maka Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasi dari Kadiv Propam Polri menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kapolri Jenderal LIstyo Sigit memutuskan hal itu dengan diterbitkannya Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 agustus 2022.
"Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kapolri kemudian menunjuk Wakabareskrim Irjen Syahrar Diantono menggantikan Irjen Pol Sambo Ferdy sebagai Kadiv Propam.
Baca Juga: Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru, Terkait Dugaan Pemaksaan Seragam Sekolah
Sementara itu, 25 anggota kepolisian tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus kematian Brigadir J.
Puluhan anggota Polri itu diperiksa lantaran adanya kerja-kerja yang tidak profesional "Dimana 25 personil ini kita periksa ketidakprofesionalan penanganan TKP dan beberapa hal membuat proses olah TKP dan juga hambatan hal penanganan TKP," kata Listyo.
Listyo merinci 25 anggota Polri tersebut diantaranya, 3 perwira tinggi brigadir jenderal, 5 komisaris besar, 5 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira menengah, dan 5 bintara.
"Mereka dari kesatuan Propam, Polres dan beberapa personel Polda (Metro) dan Bareskrim," ujarnya.
Dia pun menegaskan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka akan ditindak tegas.
"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ujarnya.***