Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Segera Disidangkan di PNTangerang Selatan

- 3 Agustus 2022, 09:33 WIB
Kasus investasi bodong yang menyeret Indra Kenz segera disidangkan di PN Tangerang.
Kasus investasi bodong yang menyeret Indra Kenz segera disidangkan di PN Tangerang. /A.Purwoko/Yogyaline.com/Instagram @indrakenz_afliliator_haram

YOGYALINE - Berkas perkara kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan dilimpahkan berkas dan tersangkanya, Indra Kenz akan segera disidangkan.

"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Geger Gus Samsudin, PBNU Ingatkan Warga Jangan Kiaikan Dukun, Itu Salah!

Dia menambahkan, proses pelimpahan berkas Indra Kenz itu dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah lengkap.

Baca Juga: Pilih 25 Link Twibbon HUT ke-77 RI, Gratis, Tinggal Sesuaikan Pilihan Desain dan Keperluan

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x