Kasus Paket Bansos Dikubur, Polisi Sebut Kontrak JNE Salurkan Ratusan Ribu Ton dari Vendor PT DNR

- 2 Agustus 2022, 12:02 WIB
Paket bansos dikubur di dalam tanah di Depok. Kini polisi terus mengusut tindakan tersebut.
Paket bansos dikubur di dalam tanah di Depok. Kini polisi terus mengusut tindakan tersebut. /A.Purwoko/Yogyaline.com/pmjnews

YOGYALINE - Polda Metro Jaya terus mengusut temuan beras bantuan sosial (bansos) yang terkubur di sebuah tanah lapang di Sukmajaya, Depok.

Bagaimana duduk perkara penimbunan bansos sekitar satu ton itu terjadi?

Pihak kepolisian menyebut, semula telah ada kesepakatan penyaluran beras bansos dari pihak vendor PT DNR yang bekerja sama dengan jasa ekspedisi JNE sebanyak ratusan ribu ton.

Baca Juga: Saingan Motor Pitung, Honda Super Cub C125 Boleh Jadi Pilihan: Simak Fitur dan Harganya

“JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, namanya PT DNR. DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya, untuk wilayah Depok pada tahun 2020,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Zulpan mengatakan kesepakatan PT DNR dan JNE dalam penyaluran beras bansos sebanyak ratusan ribu ton.

Namun Zulpan belum bisa memastikan jumlah pastinya lantaran masih perlu melakukan pemeriksaan dengan pihak terkait beserta dokumen yang diperlukan.

"Jumlah beras yang dikirim JNE dalam kontrak dari PT DNR sebagai pemenang kontrak dari pemerintah, berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini sekitar ratusan ribu ton, kami belum sampaikan detailnya," papar Zulpan dikutip dari PMJNews, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Seluruh Ajudan Irjen Sambo dan Asisten Rumah Tangga Telah Diperiksa Komnas HAM, Informasi Makin Kaya

“Keterangan ini belum didukung dengan dokumen. Jadi baru keterangan secara pemeriksaan yang kita ambil keterangan secara lisan”.

“Tentunya ini akan kita dalami lagi khususnya dari pihak JNE, karena mereka yang mendapat kontrak dari PT DNR untuk mendistribusikan door to door kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah,” jelasnya.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x