c. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Sebagai pengecualian, syarat menunjukkan sertifikat vaksin tidak wajib untuk 3 jenis penumpang kapal dengan kriteria berikut:
Penumpang kapal berusia di bawah 6 tahun; Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19;
Selain itu juga penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.***