Bayar Penembak Istri Anggota TNI Rp120 Juta, Berapa Gaji Kopda Muslimin?

- 28 Juli 2022, 13:48 WIB
Suasana di rumah orangtua Kopda M di Kendal pasca ditemukannya Kopda M meninggal dunia, Kamis 28 Juli 2022 pagi.
Suasana di rumah orangtua Kopda M di Kendal pasca ditemukannya Kopda M meninggal dunia, Kamis 28 Juli 2022 pagi. /A.Purwoko/Yogyaline.com/polda Jateng

YOGYALINE - Kopda Muslimin (Kopda M) yang diduga sebagai otak pembunuhan sang istri ditemukan meninggal dunia di rumah mertuanya di Kendal, Jateng, Kamis, 28 Juli 2022. Kematian Kopda M karena menenggak racun.

Sebelumnya, Kopda Muslimin  yang merupakan dalang penembakan istri TNI di Semarang ini sempat menjadi buron selama beberapa hari.

Kopda Muslimin menyewa 4 orang yang kini telah ditangkap pihak kepolisian dan membayar mereka Rp120 juta untuk menghabisi nyawa istrinya.

Baca Juga: Kronologi Sebelum Kopda M Ditemukan Tewas, Orangtua Sempat Meminta Serahkan Diri

Tak heran jika kemudian banyak yang bertanya berapa gaji Kopda Muslimin hingga bisa membayar para pelaku sampai ratusan juta rupiah.

Gaji kopda juga anggota TNI AD lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Besaran gaji TNI AD ini berdasarkan pada golongan, mulai dari golongan 1 hingga golongan IV.

Adapun pangkat Kopda Muslimin yakni Kopral Dua berada di golongan 1 yakni Tamtama TNI AD.

Baca Juga: Khawatir Kabur, Bareskrim Polri Cekal Empat Petinggi ACT ke Luar Negeri

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x