Banyak Luka Permintaan Autopsi Ulang Brigadir J Disetujui Polri

- 21 Juli 2022, 17:32 WIB
Jenazah Brigadir J korban penembakan di rumah Kadiv Propam Polri.
Jenazah Brigadir J korban penembakan di rumah Kadiv Propam Polri. /Tangkapan layar Twitter/@herriebima/


 

YOGYALINE - Kuasa hukum Brigadir J atau Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat, yang meninggal dalam kasus polisi tembak polisi, minta ada autopsi ulang terhadap korban tersebut.  

Desakan juga datang dari pihak keluarga untuk melakukan autopsi ulang, karena merasa janggal atas kematian putranya.

Versi Polri, Brigadir J meninggal dalam aki tembak-menembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Namun, pihak keluarga menemukan fakta luka-luka selain luka tembak di tubuh korban.

Luka tersebut seperti luka sayatan di bawah mata, bibir, hidung, belakang telinga, dagu bergeser, luka di bahu, memar membiru di tulang rusuk bagian kiri dan kanan, luka di jari tangan dan kaki, serta baru-baru ini diklaim ada dugaan jeratan di leher.

Atas permintaan ulang autopsi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri menyetujui permintaan itu.

Baca Juga: Netizen Indonesia Ramai-ramai Bikin Petisi Protes Kominfo

Permintaan untuk autopsi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022 petang yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah