Habib Rizieq Shihab Lunasi Denda Rp 20 Juta Kini Dibebaskan Status Bebas Bersyarat

- 20 Juli 2022, 10:19 WIB
 Habib Rizieq Shihab bebas.
Habib Rizieq Shihab bebas. /Ditjen PAS/

YOGYALINE - Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat dari rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Rabu 20 Juli 2022. HRS juga sudah melunasi denda Rp20 juta.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, mengungkapkan Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua.

Diketahui, ia dijerat atas tiga kasus tindak pidana.

Baca Juga: HRS Bebas Bersyarat Hari Ini Setelah 18 Bulan Dipenjara

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).

Dan ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara untuk kasus ketiganya.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," singkat Rika.

Dijelaskan Rika, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah