Kasus Penipuan Rekening Dikuras Rp181 Juta, Polisi Amankan Barbuk Senpi

- 19 Juli 2022, 20:05 WIB
Para pelaku penipuan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Para pelaku penipuan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /

YOGYALINE -Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan yang menguras rekening korban Rp181 juta dengan cara mengakses sistem milik korban secara ilegal.

Kasubbid  Penmas Polda Metro Jaya Kompol M. Hari Agung Julianto mengatakan dari kasus tersebut diamankan dua orang pelaku berinisial R dan B.

“Kedua tersangka ditangkap Pada hari Kamis 14 Juli 2022  sekitar pukul 04.15 WIB di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ujar Agung   kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) yang dikutip Yogyaline.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Sosok Erina Gudono Pacar Kaesang Pangarep Ternyata Punya Segudang Prestasi

Kedua tersangka berperan perannya mengaburkan dan mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravoucher, akun Lakuemas ke transaksi debit BRI dan Maybank.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut di antaranya beberapa merek handphone, power bank, jam tangan, kartu ATM, buku tabungan, senjata api, peluru, dan kartu provider.

Dalam beraksi, para tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas bank. Kemudian pelaku meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC & password.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom menambahkan, senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan dalam penangkapan, pelaku beralasan untuk membela diri.

Baca Juga: Setelah Terdaftar di Kominfo , Aparat Bisa akses Chat Privat Masyarakat di Medsos?

“Di situ kita temukan senpi rakitan. Setelah kita interogasi, senjata ini ilegal. Keterangannya untuk membela diri, menjaga diri,” ungkapnya.

Kerugian akibat dari kejahatan tersebut, papar Maulana, mencapai Rp 181 juta.

“Dalam perkara ini kerugian Rp 181 juta. Makanya kita masih mendalami, kita cari pelaku-pelaku lain dan dari subdit resmob terus lakukan pengembangan,” tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 2 miliar.***

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah