Setelah Terdaftar di Kominfo , Aparat Bisa akses Chat Privat Masyarakat di Medsos?

- 19 Juli 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi Media Sosial.
Ilustrasi Media Sosial. /Pixabay/Pixelkult/

 

YOGYALINE - Terkait kewajiban platform media sosial untuk mendaftarkan ke PSE Kominfo, muncul isu yang menghebohkan, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa minta akses isi pesan dan chat privat masyarakat.

Tentu isu ini menyentuh wilayah sensitif, karena berkaitan dengan ranah privasi pengguna media sosial dan aplikasi perpesanan.

Aparat Penegak Hukum seperti polisi, sampai bisa diberikan hak akses melalui Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Dilansir dari Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), terungkap pasal yang memberikan hak APH meminta akses kepada platform digital yang telah mendaftarkan diri ke Kominfo.

Baca Juga: JIka WhatsApp Tidak Mendaftar, Akan Dikenai Tiga Jenis Sanksi

Dalam Pasal 21 dan 36 berbunyi, platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke Kementerian/Lembaga buat pengawasan dan buat APH untuk penegak hukum.

Dalam pasal 36, APH bahkan dapat meminta platform digital memberi akses melihat isi komunikasi privat.

Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengakses dan membaca isi chat dan pesan singkat masyarakat kapanpun diperlukan.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x