JIka WhatsApp Tidak Mendaftar, Akan Dikenai Tiga Jenis Sanksi

- 19 Juli 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. / Pixabay/Gerd Altmann/

 

 

YOGYALINE - Jika sampai batas waktu 20 Juli 2022, plaform media sosial ada yang tidak mendaftarkan diri ke PSE Kominfo, maka  mereka akan diberi sejumlah sanksi.

Sampai hari ini , 19 Juli 2022, siang WIB, Kominfo memginformasikan sudah ada 6.296 PSE yang mendaftar. Rinciannya 6.187 PSE domestik dan 109 PSE asing.

Sejumlah raksasa teknologi seperti Google, Microsoft, Telegram, tercatat sudah melakukan pendaftaran.

Tetapi raksasa teknologi lainnya, seperti Twitter dan Meta yaitu Facebook, WhatsApp  hingga kini belum tercatat mendaftar PSE.

Atas kebandelan itu, Kominfo akan menjatuhkan sejumlah sanksi bagi para PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar.

Baca Juga: WhatsApp Belum Terdaftar di Kominfo, Akankah Diblokir?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, terdapat tiga tahapan atas sanksi yang diberikan.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah