Keraton Serahkan Berkas Pencalonan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY

- 19 Juli 2022, 07:51 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sri Sultan Hamengku Buwono X /A.Purwoko/yogyaline.com/humas prov DIY

"Ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu," ujar dia.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menuturkan bahwa pengisian jabatan Gubernur DIY dan Wagub DIY mengacu UU Keistimewaan.

Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.

"DIY memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan," ujar Huda pula.

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x