Mulai Hari Ini Masuk Mall, Naik Pesawat, Kereta Api Wajib Booster

- 17 Juli 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid 19 Booster
Ilustrasi Vaksin Covid 19 Booster /

YOGYALINE - Mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022 masyarakat yang masuk mall, naik pesawat hingga kereta api wajib booster atau sudah divaksin dosis ketiga.

Aturan ini dilakukan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia. Syarat vaksin dosis dua pun berubah menjadi wajib booster.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa warga Indonesia yang ingin memakai fasilitas umum wajib vaksin booster terlebih dahulu.

Dalam pernyataan resmi baru baru ini yang dikutip dari pikiran-rakyat.com. Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya.

Baca Juga: Terungkap, Suami Via Vallen Punya Profesi Pengusaha Selain Jago Nyanyi

Terutama untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Aturan baru perjalanan domestik (termasuk naik bus, kapal, pesawat, dan lainnya) itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam aturan dijelaskan bahwa para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib untuk menggunakan syarat booster sebagai syarat perjalanan utama.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," tutur Wiku Adisasmito

Baca Juga: Banjir di Garut Surut, Warga Heboh Penemuan Ikan Raksasa Terdampar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan aturan tentang persyaratan vaksinasi booster untuk seluruh kegiatan masyarakat.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bernomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Kewajiban vaksin booster kini dimuat dalam persyaratan untuk memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Baca Juga: Inilah Profil Jemek Supardi Seniman Pantomim yang Malang Melintang Sejak Orba

Aturan ini dikecualikan bagi anak di bawah 18 tahun dan orang yang belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus.

Sebagai pengganti booster, orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.

Kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi booster mulai hari Minggu ini (17/7) bagi seluruh penumpang pesawat, kereta api dan transportasi publik lainnya juga diatur dalam SE Menhub No 68,70, 72 dan 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut, Udara, Kereta Api dan Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Terjang Pantai Depok Yogyakarta, Sejumlah Bangunan Usaha Hancur

Aturan yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 lalu ini berisi sebagai berikut:

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah divaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang sudah divaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan.
  3. PPDN yang divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi,
  5. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  6. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  7. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat wajib booster dikecualikan untuk:

  1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
  2. Moda transportasi perintis termasuk wilayah pedesaan. Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah