YOGYALINE - Viralnya kasus Dewa Matahari di media sosial, kian membuat resah mayarakat. Polisi segera bertindak membedah kasus Dewa Matahari.
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak itu.
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial NT (62) yang merupakan warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," ujar Wiwin Rabu (13/7/2022) seperti dikutip Yogyaline dari PMJnews.
"Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dan saat ini status saudara NT masih sebagai saksi," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono menambahkan berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.