YOGYALINE - Nasib apes dialami ibu rumah tangga, NW. Maksud hati ingin menipu, apa daya bayang-bayang tidur di sel menanti.
Warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut ini sekarang harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Satreskrim Polres Garut mengamankan NW, setelah ada laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya. Akibat penipuan itu, kerugian yang dialami para korban yang berjumlah 20 orang, cukup besar, hampir mencapai Rp 2 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Dede Iksan Sopandi menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menawarkan minyak goreng kepada para korban dengan harga di bawah pasaran.
Baca Juga: Polri Segera Gelar Perkara Kasus ACT
Kemudian, setelah korban order atau memesan barang, pelaku awalnya mengirim barang tersebut. Akan tetapi, untuk pesanan selanjutnya pelaku tak mengirimkan pesanan korban.
"Hal ini dilakukan pelaku kepada 20 korbannya sehingga total kerugian yang dialami para korban mencapai hampir Rp 2 miliar, tepatnya sebesar Rp 1,998 miliar," kata Wirdhanto saat menggelar ekspose di Mapolres Garut pada Selasa, 12 Juli 2022.