Komnas HAM : Kekerasan Seksual Bagai Puncak Gunung Es

- 11 Juli 2022, 22:23 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /pexels/rodnaeproduction

 

YOGYALINE - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta aparat penegak hukum menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebab, ada fenomena kekerasan seksual yang sudah bagaikan puncak gunung es.

Peristiwa penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang dan penangkapan seorang pelaku kekerasan seksuall lainnya di Depok dalam bulan Juli menunjukkan fenomena itu.

Kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin. Demikian keterangan tertulis Amiruddin, Wakil Ketua Komnas HAM di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca Juga: Penumpang yang Sudah Booster, Tak Usah Vaksin Naik KA

Kini, jagat media sosial dihebohkan oleh pengakuan dua perempuan muda yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang yang diduga pengelola sebuah sekolah berasrama. Pengakuan itu disampaikan dalam kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Melihat gejala tersebut, perlu disikapi bahwa peristiwa kekeraan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta telah mengancam secara serius anak-anak, terutama anak-anak perempuan. 

Selain penerapannya, Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal.

"Komnas HAM mengimbau semua pihak perlu menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual, adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara. Maka dari itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak mereka," kata Amiruddin.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah