YOGYALINE - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan dengan memasukkan syarat sudah vaksin Booster (vaksin dosis ketiga) Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta agar vaksin Booster digunakan menjadi syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
Presiden juga menegaskan kalau vaksin Booster akan jadi syarat perjalanan bagi warga yang ingin menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35: Telah Dibuka 3 Juli 2022
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara) disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujarnya dikutip dari PMJ News pada Senin, 4 Juli 2022.
Airlangga juga menjelaskan Satgas Penanganan covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan bukti sudah vaksin Booster.
Ia juga menyampaikan kalau Presiden Jokowi meminta agar aplikasi PeduliLindungi tetap digunakan di berbagai tempat.
Baca Juga: Beli Pertalite Tak Perlu Gunakan Android di SPBU
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar protokol kesehatan Covid-19 tak boleh kendor.
"Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi," tutur Airlangga.
"Karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi Covid-19 masih belum usai," katanya lagi.
Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan, terutama di luar Jawa Bali.
Baca Juga: Boaz Solossa Terkesan Gol Pertamanya untuk PSS Sleman, Didedikasikan untuk sang Kakak
Dimana cakupan vaksinasi dosis kedua ada yang masih di bawah 50 persen seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat.***