YOGYALINE - Sebagian masyarakat menyatakan masih takut dengan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi dan kambing, menjelang datangnya Idul Qurban tahun ini.
Wabah PMK pada hewan saat ini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat, apalagi menjelang Idul Adha, yang menjadi lebih harus waspada.
Bagi para pedagang hewan ternak, masalah ini juga sangat berpengaruh pada usaha yang mereka jalankan.
Baca Juga: Seru! Hasil PSIS vs Bhayangkara FC Ditentukan Adu Penalti: PSIS Lolos Semifinal Piala Presiden 2022
Banyak pedagang yang mengeluh dengan wabah tersebut karena khawatir para calon pembelinya sedikit.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran perihal syarat hewan kurban yang aman dari wabah PMK.
Berdasarkan Surat Edaran dari Menag Nomor 10 tahun 2022 perlu dipahami sebaik mungkin sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban.
Berikut syarat dan kriteria yang perlu diketahui sebelum memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam serta bebas dari wabah PMK: