YOGYALINE - Polisi menetapkan pengendara motor seorang wanita berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan terhadap polisi, menjadi tersangka.
Pemotor wanita itu nekat menganiaya polisi yang menegurnya saat melawan arah di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur,
“(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Perkara Haryadi Suyuti yang Lain
Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, HRF akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.
“Untuk penerapan, Pasal 212, 213 KUHP,” tambahnya seperti dikutip Yogyaline dari PMJNews.com
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi berinisial HRF (23) yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) pagi.
HFR selain melakukan pemukulan, dia juga menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari petugas hingga berdarah.
Pelaku juga sempat berusaha merebut senjata api petugas, namun tidak berhasil.