Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala
Arif Budiman menjelaskan bahwa uji coba ini bertujuan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Kondisi Ruben Onsu Terkini, Sarwendah Cerita Butuh Transfusi Lagi
Dalam hal ini, ada beberapa standar khusus yang sudah ditentukan, seperti ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan sebagainya.
Sementara terkait isu perubahan iuran BPJS Kesehatan dia menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut, sehingga skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.***