BPJS Kesehatan Uji Coba Hapus Pembedaan Kelas Rawat Inap Mulai 1 Juli 2022 Ini

- 30 Juni 2022, 20:33 WIB
Suasana Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan
Suasana Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan /foto: ilustrasi/

Muttaqien mengatakan uji coba tersebut penting dilakukan untuk memastikan perubahan ekosistem JKN serta mendorong program kesehatan yang berkelanjutan, peningkatan mutu pelayan dan mencapai ekuitas.

Baca Juga: Embun Es di Dieng Muncul, Menandai Cuaca Esktrem Tiba, Begini Ketebalannya

Sedangkan terkait penyesuaian besaran iuran BPJS dia mengatakan hal itu masih dalam tahap perhitungan yang disesuaikan kemampuan membayar masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran BPJS masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran BPJS yang berlaku sekarang ini”.

“Belum ada perubahan apapun terkait besaran iuran,” ucap Muttaqien, dikutip dari Antara.

Uji coba penghapusan kelas 1, 2, dan 3 untuk BPJS Kesehatan ini juga dikonfirmasi oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman pada Kamis, 30 Juni 2022.

Dia mengatakan bahwa BPJS akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 5 rumah sakit milik pemerintahan mulai Juli 2022.

Hal itu berarti, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di 5 rumah sakit tersebut.

Arif Budiman mengatakan keputusan melakukan uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja itu sudah berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes.

Dia mengungkapkan bahwa sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x