Pembeli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi

- 24 Juni 2022, 15:52 WIB
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di depo minyak goreng PD Taman Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di depo minyak goreng PD Taman Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). /ARIF FIRMANSYAH/Antara/ARIF FIRMANSYAH

 

YOGYALINE - Pembeli dan penjual minyak goreng curah akan mengalami sistem transasksi baru. Sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah (MGCR) itu akan mulai disosialisasikan ke masyarakat mulai Senin, 27 Juni. 

Pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan, akan melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng melalui aplikasi Peduli Lindungi. "Mulai Senin hingga dua minggu ke depan," ungkapnya.

Luhut menambahkan, usai masa sosialisasi, masyarakat mesti menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau dengan menunjukkan NIK. "Ini untuk dapat mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi," jelas Luhut kepada media, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Masih Sampai Akhir Juni, Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Penggunaan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah itu, tegas Luhut, dilakukan agar tata kelola distribusi komoditas itu, menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari hulu ke hilir.

Upaya itu juga dilakukan agar ada kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, menurut Luhut, aplikasi Peduli Lindungi itu dijadikan alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mencegah adanya oknum yang menyelewengkan minyak goreng di berbagai tempat. 

Sehingga, kelangkaan dan kenaikan harga komoditas tersebut bisa teratasi.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah