Baim Wong Berdalih Bikin Prank untuk Tahu Reaksi Polisi Terkait KDRT

8 Oktober 2022, 21:35 WIB
Baim Wong menyataan, dia membuat konten prank KDRT, untuk mengetahui reaksi kepolisian apabila dia melaporkan tindak KDRT terhadap istrinya. /

 

YOGYALINE - Akibat main-main prank konten video KDRT, Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, harus berurusan dengan polisi.

Baim Wong beralasan, konten prank tadi dia bikin bukan untuk merendahkan institusi polisi, tetapi hanya ingin mengetahui seperti apa reaksi kepolisian jika istrinya itu mengadukan masalah KDRT.

"Saya mau tau reaksi kepolisian itu seperti apa ketika kalau memang Paula itu yang melaporkan konteks itu (KDRT),” ujar Baim.

Baim Wong mengungkapkan itu, setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Pemerintah Mengimbau Arema Urungkan Aksi Demo

Artis berusia 41 tahun itu mengklaim hanya ingin mengetahui seperti apa reaksi pihak kepolisian bila Paula mengadukan KDRT yang dilakukan olehnya.

"Sesimpel itu, dan ternyata jawaban polisinya itu sangat bagus,” ucapnya menambahkan.

Baim Wong mengungkap tak menyangka reaksi petugas Polsek Kebayoran Lama yang menerima aduan Paula memberikan respons positif karena berniat mendamaikan dan mencegah aduan tersebut menjadi berita viral.

"Dia itu tidak menjadikan itu adalah bahan viral ketika Paula ada pengaduan. Malah dia bilang, lebih baik didamaikan takutnya jadi viral," tuturnya, .

Atas dasar respons baik anggota polisi tersebut, Baim Wong mengklaim konten KDRT tersebut menjadi edukasi bagi masyarakat

"Karena positif jawabannya, saya itu mau mengedukasi. Supaya masyarakat melihat, ini lho kepolisian harusnya seperti ini," ujarnya.

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 13.46 WIB.

Baim Wong dan istri menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 hingga 16.00 WIB dengan turut menghadirkan empat orang saksi, termasuk dua di antaranya merupakan polisi yang di-prank Baim dan Paula.

Usai diperiksa, pihak kepolisian belum memutuskan langkah hukum selanjutnya atas kasus laporan palsu tersebut.

Baim dan Paula yang dijerat asal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara berpotensi menempuh jalur damai (restorative justice) untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya Kamis, 6 Oktober 2022.

“Alasan restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya, Langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar” ujarnya.***

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler