KPK Gerak Cepat, Gedung Mahkamah Agung Digeledah

23 September 2022, 22:32 WIB
Gedung Mahkamah Agung digeledah KPK, Jumat, 23 September 2022, terkait ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka penyuapan. /

 

YOGYALINE - Pertama kali dalam sejarah, gedung Mahkamah Agung digeledah KPK, Jumat, 23 September 2022. Penggeledahan itu terkait ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka penyuapan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya peristiwa penggeledahan tersebut

 “Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI,” ujar Ali dikutip dari ANTARA pada Jumat, 23 September 2022.

Dia menambahkan, jika saat ini penggeledahan masih berlangsung. KPK akan memberikan informasi kembali mengenai perkembangan hal tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik Belum Tahun Ini

Ada sebanyak 10 tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut, di antaranya ada sebagai penerima yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Redi (RD) dan Albasri (AB).

Lebih lanjut, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK mengungkapkan dalam konstruksi perkara, bahwa awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata mengenai aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili lewat kuasa hukumnya, yaitu YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang.

DY juga turut mengajak MH dan ETP untuk ikut bergabung menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Mengenai sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Uang yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian, oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta, dan SD menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya lewat ETP.

Oleh karena itu, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Pailit.

Ketika KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), dari DY ditemukan uang sejumlah 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah Rp50 juta.

 KPK juga menduga DY dan rekan-rekannya juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA, serta hal tersebut akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik.***

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler